Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Desa dilakukan oleh Bupati.
(2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat dan desa dan/atau Camat.
Your Correction
