Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Desa dilakukan oleh Bupati. (2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat dan desa dan/atau Camat.
Your Correction