Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction