Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion