Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah yang telah mendapatkan kode Desa.
(2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN Desa yang ada di wilayahnya.
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
