Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Pemerintah Daerah mengusulkan Penghapusan Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(3) Dalam hal hasil pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Bupati menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Penghapusan Desa.
(4) Dalam hal rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, Bupati mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Your Correction
