Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Nomorn 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan terdapat unit organisasi bersifat khusus berupa Rumah Sakit Daerah dan unit organisasi bersifat fungsional berupa Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
