Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi Penggunaan Tanaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Your Correction