Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing dipungut retribusi dari pembayaran atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah.
Your Correction