Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan permohonan Kepala Dinas kepada Bupati.
(3) Permohonan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal harus memuat :
a. Nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. Jumlah piutang Retribusi; dan
c. Tahun Retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
