Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan Retribusi Penggunaan TKA terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3) Pengeluaran Surat Teguran / Peringatan / Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat peringatan dan / atau surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5) Pejabat yang berwenang melakukan penagihan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal penagihan Retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat peringatan dan / atau surat teguran dan tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
