Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2) Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban untuk :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasar objek retribusi yang terutang dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan,;dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi Penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
