Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan alasan tertentu Bupati atau Pajabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction