Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Dengan alasan tertentu Bupati atau Pajabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi.
(2) Tata cara pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
