Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib dibayar oleh Wajib Retribusi sesuai dengan jangka waktu pengesahan RPTKA dan dibayar di muka. (2) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. (3) Pembayaran DKPTKA berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalaian Tenaga Kerja Asing melalui aplikasi TKA Online. (4) Wajib retribusi harus melaporkan pembayaran Retribusi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tenaga kerja dan menyerahkan foto copy bukti pembayaran. (5) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Penggunaan TKA yang terutang, yang tidak, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Your Correction