Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. (2) Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction