Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Current Text
(1) Masa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
(2) Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
