Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi penggunaan TKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dalam mata uang rupiah setara dengan US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan pada saat penerbitan SKRD / dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction