Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur tarif retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Besarnya tariff retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
Your Correction