Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 30 November 2023
Pj. BUPATI CILACAP,
Cap & Ttd
AWALUDDIN MUURI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 30 November 2023
Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
Cap & Ttd
SUJITO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023 NOMOR 8
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH:
( 9 - 272/2023)
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
DASAR PENILAIAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2)
1. Kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat Dampak terhadap pendapatan rata- rata masyarakat
a. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);
0
b. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan per bulannya sama dengan UMK;
2
c. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya diatas UMK.
4
2. Menggunakan Sebagian Besar Sumber Daya Lokal berasal dari Kabupaten Cilacap Memanfaatkan bahan baku produksi dari Kabupaten Cilacap
a. Bahan baku produksi minimal 10 % (sepuluh per seratus) - 20 % (dua puluh per seratus) berasal dari lokal;
0
b. Bahan baku produksi minimal 21 % (dua puluh satu per seratus) - 30 % (tiga puluh persen) yang berasal dari lokal;
2
c. Bahan baku produksi lebih dari 30 % (tiga puluh per seratus) berasal dari lokal;
4
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2) 3 Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik Investor melaksanakan penyaluran dana dari program Tanggung jawab Sosial/ Corporate Social Responsbility (CSR) secara rutin di Cilacap.
a. Belum ada kontribusi dana CSR;
0
b. Kontribusi dana CSR kurang dari 5 %/ Tahun (lima per seratus per tahun) dari keuntungan bersihnya;
1
c. Kontribusi dana CSR 5 % atau lebih / Tahun (lima per seratus per tahun) dari keuntungan bersihnya.
2 4 Kontribusi Dalam Peningkatan Produk Domestik Regional Bruto Peningkatan total produksi Investor baik perkiraan maupun nilai realisasi berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di setiap sektor.
a. Pertumbuhan nilai total produksi Investor meningkat rata-rata kurang 5 % per tahunnya;
0
b. Pertumbuhan nilai total produksi Investor meningkat antara 5 % - 10 % per tahunnya;
1
c. Pertumbuhan nilai total produksi Investor meningkat rata-rata lebih dari 10 % per tahunnya.
2
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2) 5 Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan Investor menerapkan prinsip keseimbangan dan keadilan, serta pemanfaatan sumber daya (alam) dan taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan
a. Investor tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup UKL- UPL/ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan KKPR;
0
b. Investor memiliki Dokumen AMDAL/UKL UPL/SPPL dan KKPR namun belum dilaksanakan;
2
c. Investor memiliki dokumen AMDAL/UKL UPL/SPPL dan KKPR serta sudah dilaksanakan.
4 6 Pembangunan Infrastruktur Investor yang mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat
a. Investor yang dalam usahanya tidak menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum;
0
b. Investor yang dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum memperoleh dukungan dana dari APBD;
1
c. Investor yang dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan 2
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2) Fasilitas umum dengan pembiayaan penuh dari Penanam Modal.
7 Melakukan alih teknologi Investor yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Cilacap dalam meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi tepat guna yang digunakan oleh Penanam Modal
a. Belum ada alih teknologi tepat guna kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat;
0
b. Alih teknologi tepat guna kepada pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan dengan dukungan dana APBD;
1
c. Alih teknologi tepat guna kepada pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan dengan pembiayaan penuh dari Penanam Modal.
2 8 Melakukan Industri Pionir Investor yang membuka jenis usaha baru yang memiliki bidang usaha pionir sesuai peraturan perundang- undangan serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah.
a. Usaha Investor jenis usaha baru tidak sesuai bidang usaha pionir peraturan perundang- undangan dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD);
0
b. Usaha Investor adalah jenis usaha baru sesuai bidang usaha pionir sesuai peraturan perundang- undangan dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD);
1
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2)
c. Usaha Investor adalah jenis usaha baru sesuai bidang usaha pionir sesuai peraturan perundang- undangan dan mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD).
2 9 Melaksanakan penelitian, pengembanga n dan inovasi Investor melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi.
a. Tidak ada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan inovasi dalam peningkatan nilai tambah Produk Unggulan Daerah;
0
b. Ada kegiatan litbang dan inovasi namun tidak terkait dengan pengembangan Produk Unggulan Daerah;
1
c. Ada kegiatan litbang dan inovasi namun yang terkait erat dengan pengembangan Produk Unggulan Daerah.
2 10 Bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, atau Koperasi Investor melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, atau koperasi
a. Investor belum melakukan kemitraan;
0
b. Investor melakukan kemitraan dalam bidang produksi atau pemasaran dari Usaha Mikro, Kecil, atau Koperasi;
1
c. Investor melakukan kemitraan dalam bidang produksi dan pemasaran hasil dari Usaha 2
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2) Mikro, Kecil, atau Koperasi.
11 Industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang di produksi di dalam negeri;
Memanfaatkan barang modal, mesin atau peralatan yang di produksi di dalam negeri
a. Investor belum menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang di produksi di dalam negeri;
0
b. Investor menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang di produksi di dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh per seratus);
1
c. Investor menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang di produksi di dalam negeri lebih dari 50 % (lima puluh per seratus).
2 12 Kegiatan Usaha Sesuai Dengan Program Prioritas Daerah Badan Usaha/ Investor yang usahanya sesuai dengan Rencana Pembangunan Ekonomi Daerah.
a. Usaha Investor tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)/ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/ Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
0
b. Usaha Investor sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun tidak masuk dalam
1
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR 1) ALTERNATIF SKOR 2) dokumen RPJPD/ RPJMD/ Renstra SKPD;
c. Usaha Investor sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan masuk dalam dokumen RPJPD/ RPJMD/ Renstra SKPD;
2 14 Berorientasi ekspor Investor yang mengembangkan kegiatan usahanya dengan memiliki orientasi ekspor
a. Investor yang produk usahanya tidak berorientasi ekspor;
0
b. Investor yang produk usahanya sebagian berorientasi ekspor;
1
c. Investor yang seluruh produk usahanya berorientasi ekspor.
2
Keterangan:
1) Pengukuran indikator penilaian dibagi menjadi 3 alternatif pilihan pada masing- masing kriteria penilaian, didasarkan pada kondisi di Kabupaten Cilacap.
2) Alternatif Skor ditentukan berdasarkan hasil penilaian dengan cara membandingkan antara data/informasi pada dokumen yang diajukan oleh Investor dengan kriteria penilaian pada masing-masing indikator di setiap kriteria penilaian.
Pj. BUPATI CILACAP,
Cap & ttd
AWALUDDIN MUURI
Your Correction
