Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
