Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima insentif dan/atau kemudahan investasi menyampaikan laporan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Masyarakat dan/atau Investor yang tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringatan tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu pelaporan terlampaui.
(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. peringatan tertulis pertama diberikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja;
b. peringatan tertulis kedua diberikan apabila peringatan pertama tidak diindahkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
c. peringatan tertulis ketiga diberikan apabila teguran kedua tidak diindahkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
(7) Masyarakat dan/atau Investor yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
(8) Pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
