Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor ditentukan berdasarkan bentuk, besaran, dan jangka waktu.
(2) Bentuk, besaran, dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian banyaknya kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dipenuhi Masyarakat dan/atau Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pemenuhan kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses kuantifikasi dalam bentuk skor dari pemenuhan masing-masing alternatif indikator di setiap variabel pada kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Hasil proses kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan total skor kriteria Skala Prioritas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Investor, dengan ketentuan urutan skala prioritas sebagai berikut :
a. Skala Prioritas Sangat Rendah, dengan total skor 0 – 9;
b. Skala Prioritas Rendah, dengan total skor 10 – 20;
c. Skala Prioritas Sedang, dengan total skor 21 – 30; dan
d. Skala Prioritas Tinggi, dengan total skor 31– 38.
(5) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi akan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang masuk kriteria Skala Prioritas Rendah, Skala Prioritas Sedang, dan Skala Prioritas Tinggi.
(6) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi dengan urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan jangka waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Skala Prioritas Rendah jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. Skala Prioritas Sedang jangka waktu 2 (dua) tahun;dan
c. Skala Prioritas Tinggi jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(7) Ketentuan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi dari masing-masing skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi kategori Investor Baru dan Investor Perluasan berbeda dalam besaran pemberian insentif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, besaran, dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
