Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. melakukan penilaian terhadap kriteria secara terukur; c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi; d. MENETAPKAN urutan Investor yang akan menerima pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan skor hasil penghitungan matrik penilaian; e. MENETAPKAN bentuk, besaran, dan jangka waktu pemberian insentif yang akan diberikan; f. MENETAPKAN bentuk dan jangka waktu pemberian kemudahan investasi yang akan diberikan; g. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan investasi; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction