Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau lnvestor dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal. (2) Guna mendukung dan memperlancar pelaksanaan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Verifikasi dan Penilaian. (3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Perangkat Daerah, organisasi profesi dan akademisi. (4) Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction