Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bentuk pemberian kemudahan investasi dapat diberikan Pemerintah Daerah dalam bentuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang investasi;
b. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
c. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;dan
d. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk rincian pemberian kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
