Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan Pemerintah Daerah dalam bentuk :
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
dan/atau
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk rincian pemberian insentif investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
