Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagai berikut :
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. perindustrian;
d. perdagangan;
e. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
f. kesehatan, obat dan makanan;
g. pariwisata;
h. pendidikan dan kebudayaan;
i. lingkungan hidup dan kehutanan;
j. transportasi; dan
k. ketenagakerjaan.
(2) Selain Masyarakat dan/atau Investor menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. melakukan pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
Your Correction
