Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi;
b. bentuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi;
c. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi;
d. tim verifikasi dan penilaian;
e. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi; dan
f. pelaporan dan evaluasi;
Your Correction
