Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, wajib mendapat izin dari kepolisian sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab kegiatan sosial dan budaya, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. melaksanakan protokol pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; b. jumlah pengunjung disesuaikan dengan kapasitas tempat acara; c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker; d. menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun; e. menyediakan pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs); f. menjaga jarak antar pengunjung (physical distancing); dan (3) Setiap pengunjung pada kegiatan sosial dan budaya wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu: a. menggunakan masker; b. mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun dan/atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs); dan c. menjaga jarak pengunjung (physical distancing).
Your Correction