Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab tempat hiburan, tempat wisata dan fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun;
b. mengatur waktu kunjungan untuk menghindari kerumunan;
c. mengatur jarak antar pengunjung (physical distancing);
d. menjaga kebersihan tempat hiburan, tempat wisata dan fasilitas umum; dan
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi di area hiburan, tempat wisata dan fasilitas umum.
(2) Setiap pengunjung tempat hiburan, tempat wisata dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun dan/atau pencuci tangan alkohol (alcohol based handrubs);
c. menjaga jarak pengunjung (physical distancing).
(3) Dalam hal ditemukan transmisi lokal di tempat hiburan, tempat wisata dan fasilitas umum, Pengurus wajib melakukan penutupan sementara sampai dengan pelaksanaan sterilisasi dinyatakan cukup, sesuai dengan protokol kesehatan.
Your Correction
