Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas, wajib mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mewajibkan pekerja menggunakan masker; b. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan; c. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja; d. menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun/pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs); dan e. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing). (2) Disamping protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab tempat kerja wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. membentuk Tim Penanganan/Relawan di tempat kerja; b. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat; c. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang; d. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif; e. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan pencegahan pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit; f. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja; g. memberikan izin kepada pekerja yang akan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri. h. memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawan yang sakit. (3) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
Your Correction