Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab sekolah/ madrasah dan/ atau institusi pendidikan lainnya, dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar wajib mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan di area sekolah/madrasah dan/atau institusi pendidikan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan masker dan/atau pelindung wajah (face shield); b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan; c. mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) sebelum dan sesudah beraktivitas; d. menerapkan jarak aman antar peserta didik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing); e. membersihkan area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dan lingkungan sekitar; dan f. melakukan disinfeksi pada ruangan dan permukaan benda/barang area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya secara berkala. g. menggunakan alat belajar, alat musik, alat ibadah alat makan dan minum pribadi. (2) Disamping protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Penanggung Jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya wajib : a. menerapkan kapasitas jumlah peserta didik; b. memasang spanduk yang berisikan kewajiban untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun; c. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit. (3) Mewajibkan Orang Tua/Wali murid/Warga sekolah/madrasah dan/atau institusi pendidikan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan kepada peserta didik saat berangkat dan pulang sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Your Correction