Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat pandemi wabah penyakit dan/atau penyakit menular, masyarakat wajib : a. mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan; b. melaporkan kepada petugas yang berwenang, jika ada orang yang terinfeksi wabah penyakit dan/atau penyakit menular yang tidak melaksanakan isolasi sesuai protokol kesehatan. c. mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction