Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Pada saat pandemi wabah penyakit dan/atau penyakit menular, masyarakat wajib :
a. mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan;
b. melaporkan kepada petugas yang berwenang, jika ada orang yang terinfeksi wabah penyakit dan/atau penyakit menular yang tidak melaksanakan isolasi sesuai protokol kesehatan.
c. mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
