Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Pada saat pandemi wabah penyakit dan/atau penyakit menular, masyarakat berhak :
a. mendapatkan informasi yang benar mengenai wabah penyakit dan/atau penyakit menular;
b. mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif terkait dengan wabah penyakit dan/atau penyakit menular;
c. mendapatkan layanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan;
d. mendapatkan layanan sosial dan pemenuhan layanan dasar.
Your Correction
