Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan penegakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction