Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab : a. menyelenggarakan protokol kesehatan penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular; b. menyampaikan data dan informasi kepada publik dalam rangka penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular; c. menyelenggarakan upaya kesehatan dan layanan sosial; d. mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular.
Your Correction