Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Pengendalian moda transportasi meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dapat digunakan sesuai kapasitas apabila penumpang dalam satu keluarga inti;
b. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil apabila tidak digunakan dalam satu keluarga inti dengan protokol kesehatan;
c. kendaraan umum, angkutan sewa khusus roda 4 dan angkutan roda 2 (ojek online/ojek pangkalan) diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Your Correction
