Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian moda transportasi meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dapat digunakan sesuai kapasitas apabila penumpang dalam satu keluarga inti; b. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil apabila tidak digunakan dalam satu keluarga inti dengan protokol kesehatan; c. kendaraan umum, angkutan sewa khusus roda 4 dan angkutan roda 2 (ojek online/ojek pangkalan) diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Your Correction