Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang wajib melaksanakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) di luar rumah. (2) Pembatasan interaksi fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara: a. mengutamakan aktivitas di rumah; b. mengurangi aktivitas di luar rumah; c. mengurangi kontak fisik dengan orang lain di luar rumah; dan d. membatasi perjalanan ke luar Daerah. (3) setiap orang yang diharuskan beraktivitas di luar rumah karena menghadapi kondisi tertentu, wajib melaksanakan ketentuan: a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah; b. jarak antar orang paling sedikit 1 (satu) meter; c. membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) sebelum dan setelah beraktivitas di luar rumah; d. menghindari bersentuhan fisik dengan orang lain secara langsung; dan e. menghindari kerumunan.
Your Correction