Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Setiap orang wajib melaksanakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) di luar rumah.
(2) Pembatasan interaksi fisik (physical distancing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. mengutamakan aktivitas di rumah;
b. mengurangi aktivitas di luar rumah;
c. mengurangi kontak fisik dengan orang lain di luar rumah; dan
d. membatasi perjalanan ke luar Daerah.
(3) setiap orang yang diharuskan beraktivitas di luar rumah karena menghadapi kondisi tertentu, wajib melaksanakan ketentuan:
a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah;
b. jarak antar orang paling sedikit 1 (satu) meter;
c. membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) sebelum dan setelah beraktivitas di luar rumah;
d. menghindari bersentuhan fisik dengan orang lain secara langsung; dan
e. menghindari kerumunan.
Your Correction
