Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Setiap orang wajib menjaga kebersihan tangannya.
(2) Kebersihan tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs).
(3) Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dengan menggunakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun cair atau pencuci tangan berbasis alkohol.
(4) Pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) dan penggunaannya sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentukan.
Your Correction
