Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha/pengelola yang melakukan kegiatannya wajib untuk: a. membuat dan memasang tanda/peringatan kewajiban menggunakan masker; b. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkunjung di tempatnya; dan/ atau c. tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kegiatan apabila tidak menggunakan masker. (2) Bagi Perangkat Daerah/Instansi dan Lembaga Swasta di Daerah wajib untuk: a. membuat dan memasang tanda/peringatan kewajiban menggunakan masker; dan/atau b. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkunjung di tempat kerjanya. c. tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. (3) Bentuk tanda/peringatan kewajiban menggunakan masker dengan ukuran disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha/kerjanya dengan penempatan di area depan yang mudah dibaca oleh pengunjung.
Your Correction