Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. (2) Masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masker yang memenuhi standar kesehatan.
Your Correction