Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
(2) Masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masker yang memenuhi standar kesehatan.
Your Correction
