Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan protokol kesehatan dalam Penanggulangan Wabah Penyakit di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menyinergikan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan perlindungan keamanan masyarakat. (2) Penyelenggaraan protokol kesehatan di daerah meliputi: a. penggunaan masker; b. kebersihan tangan; c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); d. menghindari kerumunan; e. penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat; f. pengendalian moda transportasi;
Your Correction