Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;dan b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Your Correction