Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dilarang melakukan: a. praktik monopoli; b. persaingan tidak sehat; c. memproduksi dan mengedarkan barang terlarang; d. melakukan praktik rentenir bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi, baik pola konvensional maupun syariah;dan e. melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip- prinsip perkoperasian. (2) Koperasi yang belum berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi dilarang melaksanakan praktek simpan pinjam.
Your Correction