Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi dilarang melakukan:
a. praktik monopoli;
b. persaingan tidak sehat;
c. memproduksi dan mengedarkan barang terlarang;
d. melakukan praktik rentenir bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi, baik pola konvensional maupun syariah;dan
e. melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip- prinsip perkoperasian.
(2) Koperasi yang belum berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi dilarang melaksanakan praktek simpan pinjam.
Your Correction
