Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Setiap Koperasi wajib :
a. memiliki domisili hukum yang tetap;
b. memiliki izin usaha sejak disahkannya badan hukum Koperasi;
c. memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor;
d. mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota;
e. memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menyampaikan laporan tertulis baik organisasi maupun usaha secara periodik kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
(2) Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota.
(3) Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam harus MENETAPKAN tingkat suku bunga pinjaman secara proporsional dan tidak memberatkan anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(4) Setiap Koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten, wajib melaporkan perkembangan usaha kepada Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
(5) Bagi Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang sudah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, wajib dilakukan penilaian atas kesehatan Koperasi, yang berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
