Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dapat menerima penjaminan kredit dari lembaga/perusahaan penjaminan yang bergerak dalam bidang keuangan untuk pengembangan dan/atau peningkatan usaha, guna memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha serta membantu pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan. (2) Pelaksanaan pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction