Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Pembiayaan untuk memperkuat struktur permodalan bagi Koperasi, dapat dilakukan melalui modal penyertaan yang bersumber dari :
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggota masyarakat;
c. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
d. sumber lain yang sah;
e. lembaga keuangan;dan
f. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara Koperasi dengan pemodal.
(3) Modal Penyertaan pada usaha tertentu yang diselenggarakan Koperasi harus ikut menanggung resiko atas kegagalan usaha atau memperoleh imbalan bagi hasil dari kegiatan yang dibiayai oleh modal penyertaan tersebut.
(4) Pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara pada rapat anggota dan kebijakan Koperasi.
(5) Pemilik Modal Penyertaan dapat ikut terlibat aktif dalam kegiatan manajemen dan pengelolaan usaha yang dibiayai dari modal penyertaan tersebut sesuai dengan perjanjian.
(6) Dalam hal Modal Penyertaan yang diterima dalam bentuk selain uang tunai, Modal Penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima dan apabila harga pasar tidak tersedia, dapat digunakan nilai taksiran dari konsultan jasa penilai publik.
(7) Modal penyertaan yang dapat digunakan oleh Koperasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari aset Koperasi.
Your Correction
