Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat membiayai secara swadaya kegiatan Pemberdayaan Koperasi. (2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction