Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan biaya pemberdayaan Koperasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan khusus untuk pendidikan dan pelatihan, pendampingan teknis, fasilitasi usaha dan bantuan sarana dan prasarana.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha Koperasi dibidang pembiayaan dan penjaminan melalui fasilitasi akses dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi.
(4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kredit perbankan;
b. penjaminan lembaga non-bank;
c. modal ventura;
d. hibah.
Your Correction
