Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
Pemberdayaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha meliputi materi:
a. ideologi, jatidiri dan paradigma Koperasi;
b. organisasi dan kelembagaan Koperasi;
c. jenis usaha dan pelayanan Koperasi;
d. tata kelola organisasi dan usaha Koperasi;
e. sistem akuntansi keuangan dan pelaporan Koperasi;
f. pengembangan kerjasama dan kemitraan usaha antar Koperasi dan dengan pelaku usaha;
g. pengembangan praktik terbaik berkoperasi (benchmarking and best practies) dan Koperasi sukses; dan/ atau
h. pemanfaatan teknologi.
Your Correction
