Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Koperasi INDONESIA, masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha serta lembaga gerakan Koperasi. (2) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Koperasi dengan menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan Koperasi dalam bidang pendidikan keanggotaan, sarana dan prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi produk dan dukungan kelembagaan. (3) Untuk mewujudkan Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus: a. menyusun sistem informasi manajemen Koperasi berbasis elektronik; b. memberikan bimbingan dan konsultasi kelembagaan dan kegiatan usaha; c. mengembangkan dan memfasilitasi penyelengaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; d. melakukan penelitian, perlindungan usaha, dan pengawasan dalam kerangka pemberdayaan Koperasi; e. memberikan dukungan dan fasilitasi kepada koperasi dalam kemitraan, pemasaran, permodalan, teknologi, promosi dan informasi. (4) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan usaha bagi Koperasi dengan MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi dan MENETAPKAN bidang ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh Badan Usaha lainnya. (5) Pemberdayaan Koperasi dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan terhadap koperasi-koperasi di Daerah Kabupaten. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Koperasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction