Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
Kegiatan usaha Koperasi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat;
b. pengelolaan Simpanan; dan/atau
c. pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Pasal 28,
Ketentuan lebih lanjut tentang Koperasi LKM diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
