Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi yang memiliki kelebihan kemampuan pelayanan pada masyarakat dapat mengembangkan usaha sebagai LKM. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Cakupan wilayah usaha Koperasi LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau Daerah Kabupaten sesuai dengan skala usaha masing- masing LKM. (4) Ketentuan skala usaha Koperasi LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction